Anggota DPRD - KOMENTAR ANDA
Headlines News Ende Lio :
Home » » Anggota DPRD

Anggota DPRD

Sabtu, 04 May 2013, | 394
Alot Pembahasan Anggota Dewan Pindah Parpol ENDE, 
TIMEX-Dengar pendapat DPRD Ende, Jumat (3/5) terjadi perdebatan yang alot terkait pembahasan enam anggota DPRD Ende yang pindah partai politik dan menjadi Caleg pada Pileg 2014. Anggota dewan yang pindah parpol tersebut belum ada yang mengajukan permohonan PAW. Dengar pendapat tersebut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Ende, Kasi Intel Syamsu Efendi Banu, Ketua KPU Ende Florentinus H. Wadhi, Kaban Banwas Ende Efraim Diakon Aina, Bagian Hukum Setda Ende dan dari Pihak Bank NTT Cabang Ende. Pihak Bank NTT diundang berkaitan dengan kredit para anggota DPRD Ende pada bank tersebut. Saling adu argumen berkaitan keanggotan enam anggota DPRD Ende yang kini sudah pindah parpol. Apalagi berkaitan dengan penggunaan keuangan negara. Anggota DPRD Ende yang pindah Parpol, Oktavianus Moa Mesi mengatakan, hingga kini dirinya belum mau menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Ende karena tidak mau mengecewakan para konstituennya yang memilih untuk lima tahun. Karena itu, dia masih mempertimbangkan untuk belum mau membuat surat pengunduran diri tersebut. “Konstituen telah mempercayakan untuk mengabdi selama lima tahun. Untuk saat ini saya masih belum mau memikirkan pengunduran diri tersebut,” kata Vian Moa Mesi. Ia juga mengatakan dirinya ada di DPRD Ende juga karena SK Gubernur. Untuk itu jika keanggotaan di DPRD dicabut maka harus juga melalui SK Gubernur. Berbagai penafsiran terkait proses pergantian antar waktu dan surat pergantian antar waktu mengemuka dalam debat yang cukup panjang itu. Berbagai argumen dikemukakan oleh anggota yang pindah Parpol tersebut. Karena itu menurut mereka pemberhentian mereka juga harus melalui SK Gubernur. Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negri Ende, Syamsu Efendi Banu dalam penjelasannya mengatakan, fenomena ini baru terjadi. Sepanjang belum ada aturan, kata Syamsu, maka aturan yang lama menjadi rujukan. Menurut Moa Mesi, selagi belum ada SK Gubernur yang mencabut dirinya sebagai anggota dewan maka dia masih menjabat sebagai anggota DPRD Ende. Ia juga menganjurkan jika masih ada keraguan dalam mengambil suatu putusan maka diarahkan untuk berkonsultasi ke jenjang di atasnya. Ketua DPRD Ende, Marcelinus YW Petu usai dengar pendapat mengatakan, setelah ini segera melakukan pertemuan intern sesuai dengan referensi yang ada dengan mitra dengar pendapat tersebut. Yang menjadi kewenangan KPU adalah hak KPU, yang menjadi hak DPRD ketika anggota yang masuk ke partai lain dan memasukan surat pengunduran diri adalah hak DPRD. “Sikap lembaga jika ada surat masuk anggota pindah partai maka akan segera ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang belum ada yang menyerahakan surat pengunduran diri. Secara lembaga DPRD tidak mau masuk ke ranah subjektif karena itu perlu data yakni bukti surat tersebut,” kata Marcel. Pimpinan DPRD segera menindaklanjuti untuk memprosesnya jika surat penguduran diri sudah masuk. Untuk lebih memperjelas DPRD akan melakukan konsultasi ke hirarki lebih tinggi berkaitan dengan de facto tanggal yang bersangkutan mengundurkan diri menuju ke de jure SK pemberhentian tentang kedudukan, fungsi dan hak serta kewajiban. Namun dia mengatakan enam anggota DPRD yang pindah partai masih menerima gaji karena punya hak dan kedudukan sambil menunggu SK pemberhentian. (kr7/ito)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Comentar Website | Elpas Template | Eja Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KOMENTAR ANDA - All Rights Reserved
Original Design by